TAMBANG EMAS ILEGAL TAK KUNJUNG PADAM, SUMBAR MENUNGGU AKSI NYATA, BUKAN SEKADAR JANJI
SUMATERA BARAT | Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi persoalan serius yang menghantui Sumatera Barat. Dari kawasan perbukitan hingga aliran sungai, praktik penggalian emas tanpa izin dilaporkan terus muncul di sejumlah daerah, mulai dari Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman hingga Pasaman Barat. Persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut keselamatan manusia, kerusakan lingkungan dan wibawa penegakan hukum.
Aktivitas PETI yang menggunakan metode dan peralatan tidak sesuai standar pertambangan menyimpan risiko besar. Lereng yang digali, tanah yang dibongkar dan aliran sungai yang berubah dapat menciptakan ancaman longsor serta kerusakan ekosistem. Ketika bencana terjadi, masyarakat dan pekerja tambang berada di garis paling depan untuk menanggung akibatnya.
Tragedi longsor di kawasan tambang emas ilegal Sungai Abu, Kabupaten Solok, menjadi peringatan keras bahwa keselamatan tidak boleh dikorbankan demi mengejar kandungan emas. Korban jiwa dalam peristiwa tersebut menunjukkan betapa mahalnya konsekuensi ketika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa standar keselamatan dan pengawasan yang memadai.
Namun persoalannya tidak boleh berhenti setelah evakuasi korban selesai. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, siapa yang mengendalikan operasionalnya, dari mana pembiayaannya, bagaimana material hasil tambang dipasarkan, serta apakah seluruh rantai aktivitas tersebut telah ditelusuri secara hukum.
Penertiban PETI juga tidak cukup jika hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi. Jika berdasarkan bukti ditemukan adanya pemodal, pengendali, penampung, pengangkut maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai kegiatan ilegal, maka penegakan hukum harus diarahkan kepada seluruh pihak yang memiliki peran sesuai tingkat keterlibatannya.
Persoalan lingkungan pun tidak boleh dianggap remeh. Pembukaan kawasan secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, erosi, sedimentasi sungai dan terganggunya kualitas lingkungan. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang tidak pernah ikut menambang, tetapi harus hidup dengan konsekuensi kerusakan alam.
Karena itu, masyarakat berhak meminta langkah yang konkret dan terukur. Operasi penertiban harus disertai pemetaan kawasan rawan PETI, pengawasan berkelanjutan, penelusuran alat berat, investigasi rantai perdagangan hasil tambang serta pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Aspek kerusakan lingkungan juga dapat berhadapan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Di sinilah koordinasi pemerintah daerah, instansi teknis, Polri, TNI dan aparat penegak hukum lainnya menjadi penting. Polri untuk masyarakat berarti hukum harus hadir memberikan perlindungan, bukan hanya ketika bencana sudah terjadi. Penindakan harus profesional, berdasarkan bukti, transparan dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila penyidikan menemukan adanya mata rantai lain.
Sumatera Barat tidak membutuhkan penertiban yang hanya ramai ketika kamera menyorot lokasi. Masyarakat membutuhkan hasil nyata: aktivitas ilegal dihentikan, pelanggaran diproses sesuai hukum, jaringan yang terbukti terlibat ditelusuri, dan lingkungan yang rusak dipulihkan. Emas boleh menjadi kekayaan bumi, tetapi nyawa manusia, keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan dan wibawa hukum jauh lebih berharga. Masyarakat kini menunggu bukan lagi janji, melainkan bukti.
TIM MEDIA
Get notifications from this blog
