Dugaan Tambang Tanpa Izin di Kapalo Hilalang: Polisi Didesak Bongkar Pemodal hingga Rantai Penjualan Material
PADANG PARIAMAN — Dugaan praktik pertambangan tanpa izin di kawasan Simpang Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kini memasuki sorotan publik. Satu unit ekskavator Komatsu warna kuning dan tiga unit dump truck engkel telah diamankan dan berada di Mapolres Padang Pariaman sejak Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Namun, hingga kini publik masih menunggu kejelasan mengenai status hukum perkara dan langkah penyidikan yang dilakukan aparat.
Persoalan tidak berhenti pada keberadaan alat berat. Jika aktivitas tersebut nantinya terbukti memenuhi unsur pertambangan tanpa izin, penyidik harus mampu mengungkap siapa yang berada di balik pengoperasian alat, siapa penyandang dana, siapa yang menguasai lokasi, serta siapa yang menerima keuntungan dari material yang dikeruk. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada operator lapangan sementara pihak yang berada di balik kegiatan tidak tersentuh.
Konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara dan status barang yang diamankan. Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi.
Hal serupa terjadi ketika Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawaty dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara. Kasat Reskrim mengarahkan wartawan kepada Kanit Tipidter, Ipda Azan Fujiyanto. Ketika konfirmasi dilanjutkan kepada Kanit Tipidter, belum diperoleh keterangan mengenai apakah perkara telah memasuki tahap penyidikan, siapa saja yang telah diperiksa, maupun bagaimana status hukum barang yang diamankan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara. Masyarakat tidak sedang meminta aparat membuka strategi penyidikan yang bersifat rahasia. Yang ditunggu adalah informasi mendasar: apakah ada laporan polisi, apakah telah dilakukan penyelidikan atau penyidikan, bagaimana status ekskavator dan dump truck, serta apakah sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Secara hukum, dugaan pertambangan tanpa izin berkaitan langsung dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa perizinan yang dipersyaratkan. Ketentuan pidana dalam rezim Minerba juga mengatur ancaman terhadap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.
Apabila kegiatan pengerukan tersebut juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan, penyidik perlu melihat kemungkinan penerapan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja. Kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, sedimentasi, gangguan aliran air, hingga dampak terhadap masyarakat sekitar perlu menjadi bagian dari pendalaman apabila faktanya memang ditemukan.
Yang lebih penting, penyidikan harus bergerak dari pelaku lapangan menuju aktor intelektual dan pemodal apabila bukti mengarah ke sana. Aparat perlu menelusuri siapa yang mendatangkan ekskavator, siapa yang menyewa kendaraan, siapa yang membiayai operasional, siapa yang mengatur produksi material, serta siapa yang menikmati hasil ekonominya.
Rantai distribusi material juga patut dibongkar. Material yang diduga berasal dari kegiatan tanpa izin tidak muncul begitu saja dan tidak berhenti di lokasi pengerukan. Penyidik dapat menelusuri ke mana material dibawa, siapa pembelinya, bagaimana transaksi dilakukan, serta apakah terdapat keterkaitan dengan kegiatan usaha atau proyek tertentu. Informasi mengenai nama berinisial RC dan RH yang disebut dalam informasi lapangan juga semestinya diverifikasi melalui proses hukum, tanpa mendahului hasil penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari. Dugaan kejahatan pertambangan dan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil apabila benar terjadi. Penanganan yang transparan dan profesional diperlukan agar publik memperoleh kepastian bahwa hukum tidak hanya tajam kepada pekerja di lapangan, tetapi juga mampu menjangkau pihak yang memiliki modal dan kendali.
Dari sisi pemberitaan, media menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada saat yang sama, pemberitaan tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam konteks dugaan ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Polres Padang Pariaman dan pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta menggunakan hak jawab sesuai ketentuan UU Pers.
Kini publik menunggu satu hal: apakah pengamanan ekskavator dan tiga dump truck tersebut akan menjadi awal terbongkarnya jaringan dugaan tambang ilegal Tarok, atau justru berakhir tanpa kejelasan? Redaksi akan terus mengawal perkembangan perkara, menelusuri legalitas kegiatan, asal-usul material, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Penegakan hukum yang transparan bukan sekadar tuntutan media, tetapi bagian penting dari upaya menjaga lingkungan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
TIM
Get notifications from this blog
